calendario

Kamis, 07 Maret 2013

bersedekap atau irsal saat i'tidal?


Bersedekap atau Irsal Saat I'tidal?

Bersedekap / Irsal Saat I'tidal? - Telah dimafhumi bahwa dalam permasalahan ini terdapat 2 (dua) khilaf yang sangat masyhur di kalangan ulama. Satu pendapat mengatakan bahwa seorang yang berdiri ketika i’tidal setelah bangun dari rukuk adalah irsal (melepaskan tangannya dan tidak sedekap di atas dada). Dan sebagian yang lain mengatakan bahwa posisi tangan dalam berdiri setelah rukuk adalah bersedekap di atas dada.

Bahasan ini akan dimulai dengan hadits yang dijadikan hujjah bagi orang yang berpendapat bahwa posisi tangan setelah rukuk adalah irsal (melepaskan tangannya/tidak sedekap di atas dada), yaitu :

ثم ارفع رأسك حتى تعتدل قائماً؛ [فيأخذ كل عظم مأخذه] وفي رواية : وإذا رفعت فأقم صلبك، وارفع رأسك حتى ترجع العظام إلى مفاصلها

“Kemudian, angkatlah kepalamu sehingga engkau berdiri lurus, dan setiap tulang (kullu ‘adhmin) dapat mengambil tempatnya”. (dan di dalam sebuah riwayat mengatakan : ) “Dan apabila engkau bangkit dari rukuk, maka luruskanlah tulang punggungmu (fa-aqim shulbaka) dan angkatlah kepalamu hingga tulang-tulang kembali kepada sendi-sendinya” [HR. Bukhari, Muslim, Ad-Daarimi, Al-Hakim, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Lihat dalam kitab Shifat Shalat Nabi hal. 138 oleh Syaikh Al-Albani].

Mereka yang berpendapat melepaskan tangan ketika berdiri setelah rukuk mengatakan :

“Maksud hadits ini jelas dan gamblang, yaitu thuma’ninah di dalam berdiri ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk meluruskan semua tulang, termasuk tulang lengan/tangan, ketika berdiri i’tidal. Lantas, bagaimana bisa dikatakan bahwa posisi tangan ketika berdiri i'tidal setelah rukuk adalah sedekap ?”.

Sanggahan (Ta’qib) atas pendapat tersebut akan diuraikan sebagai berikut :

Beberapa hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang shahih telah menjelaskan kepada kita bagaimana posisi tangan ketika berdiri dalam shalat. Diantaranya adalah hadits :

كان الناس يؤمرون أن يضع الرجل اليد اليمنى على ذراعه اليسرى في الصلاة

“Adalah para shahabat diperintahkan (oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam) bahwa seseorang agar meletakkan tangan kanannya di atas hasta kirinya dalam shalat” [HR. Al-Bukhari no. 740 dari Sahl bin Sa’d radliyallaahu ‘anhu].

إنا معشر الأنبياء أمرنا أن نؤخر سحورنا ونعجل فطرنا وأن نمسك بأيماننا على شمائلنا في صلاتنا

“Sesungguhnya kami para nabi telah diperintahkan untuk mengakhirkan sahur kami, menyegerakan buka puasa kami, dan untuk mengeratkan tangan-tangan kanan kami di atas tangan-tangan kiri kami dalam shalat” [HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 1770].

صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ووضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره

“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau meletakkan tangan kanannya atas tangan kirinya di atas dadanya” [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya no. 479 dari Wail bin Hujr radliyallaahu ‘anhu].

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم واضعا بيمينه على شماله في الصلاة

“Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dalam shalat" [HR. Ad-Daruquthni 1/286 dari Wail Al-Hadlramy radliyallaahu ‘anhu].

Empat hadits di atas (dan juga beberapa hadits yang lain) menjelaskan kepada kita bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya (bersedekap) dalam shalat. Dan hal itu tentu tidak bisa dipahami kecuali beliau lakukan dalam keadaan berdiri ketika shalat (mencakup semua macam berdiri : berdiri sebelum rukuk dan setelah rukuk). Ini adalah lafadh umum.

Jikalau ada yang bertanya : “Bukankah dalam hadits telah dijelaskan secara tafshil (rinci) dari keumuman hadits di atas bahwasannya bersedekap itu hanya dilakukan 4 keadaan :

a) Berdiri setelah takbiratul-ihram, sebagaimana hadits :

عن وائل بن حجر أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم رفع يديه حين دخل في الصلاة كبر وصف همام حيال أذنيه ثم التحف بثوبه ثم وضع يده اليمنى على اليسرى

“Dari Wail bin Hujr radliyallaahu anhu : "Bahwasannya ia melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya ketika masuk dalam shalatnya………… kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya” [HR. Muslim no. 401 dimana Imam Muslim meletakkan hadits ini pada bab yang berjudul : وضع يده اليمنى على اليسرى بعد تكبيرة الإحرام...... = Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri setelah takbiratul ihraam] .

b) Berdiri ketika bangun dari sujud

c) Berdiri ketika bangun dari at-tahiyat awal; dimana butir a dan b berdasarkan keumuman hadits yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan pada waktu berdiri pada raka’at dua, tiga, atau empat adalah sama dengan apa yang dilakukan pada saat raka’at pertama. (HR. Muslim, Ahmad, dan lainnya).

Hal itu kita jawab :

Penyebutan 3 (tiga) kondisi sebagaimana tersebut di atas bukanlah merupakan perincian dan batasan yang menyeluruh. Banyak contoh serupa yang terdapat dalam hadits. Contohnya adalah, ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjelaskan sucinya kulit yang telah disamak dengan sabdanya :

إذا دبغ الإهاب فقد طهر

“Apabila telah disamak kulit binatang, maka, maka ia menjadi suci” [HR. Muslim no. 366, Ahmad no. 1895, dan yang lainnya].

Pemahaman yang didapat dari hadits adalah semua kulit yang telah disamak adalah suci. Akan tetapi, konteks yang dibicarakan dalam hadits hanyalah kulit bangkai kambing. Tidak semua kulit binatang disebutkan dalam hadits. Namun, ini bukan berarti kulit yang lain yang tidak disebutkan dalam hadits – seperti misal : kulit kerbau, kulit kelinci, atau kulit sapi – tidak termasuk dalam keumuman hadits kesucian kulit yang telah disamak. Bahkan semua kulit binatang yang telah disamak adalah suci. Tegasnya, sesuatu yang telah ada asalnya atau pokoknya, bila perinciannya tidak disebutkan disebutkan dalam riwayat, tidak otomatis bahwa “yang tidak disebutkan” itu tidak ada. Begitu juga dengan bersedekap ketika berdiri setelah rukuk. Walaupun tidak disebutkan secara sharih oleh riwayat, maka hal itu termasuk keumuman dari berdiri dalam shalat yang di dalamnya diperintahkan untuk bersedekap. Dan hal itu akan lebih jelas pada penjelasan berikutnya.

Ketika menyebutkan keadaan waktu berdiri setelah rukuk, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan meluruskan punggung sehingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Hal ini sebagaimana hadits :

فإذا رفع رأسه استوى حتى يعود كل فقار مكانه

“Apabila beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepalanya, beliau berdiri rata sehingga setiap tulang belakang kembali kepada tempatnya” (HR. Al-Bukhari no. 827 dari Abu Humaid As-Saidi radliyallaahu ‘anhu].

ثم قال سمع الله لمن حمده ورفع يديه واعتدل حتى يرجع كل عظم إلى موضعه معتدلا

Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : Sami’allaahu liman hamidah dan mengangkat kedua tangannya dan berdiri i’tidal sehingga setiap tulang mengambil posisi di tempatnya dengan lurus” [HR. Ibnu Khuzaimah no. 587 dari Abu Haumaid As-Sa’idi radliyallaahu ‘anhu].

فإذا رفع رأسك فأقم صلبك حتى ترجع العظام إلى مفاصلها

(Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :) “Apabila engkau mengangkat kepalamu di waktu rukuk, maka tegakkanlah tulang punggungmu hingga tulang-tulang kembali kepada sendi-sendinya” [HR. Ahmad no. 19017 dari Rifa’ah bin Rafiq Az-Zarqi radliyallaahu 'anhu].

ثم يمكث قائماً حتى يقع كل عضو موضعه

“…Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menunggu sambil berdiri hingga setiap anggota badan terletak (kembali) pada tempatnya” [Subulus-Salam, Kitaabush-Shalah].

Dan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa posisi tangan/tulang tangan sebelum rukuk (yaitu ketika berdiri) adalah bersedekap. Pemahaman yang didapatkan adalah, ketika ada perintah untuk mengembalikan tulang (العظم) pada posisinya/tempatnya/sendinya semula, maka hal ini tentu merujuk pada posisi bersedekap.

Jikalau ada yang bertanya : “Bagaimana bisa dikatakan bersedekap jikalau hadits di atas menyuruh kita untuk mengembalikan tulang dengan lurus (sehingga menunjukkan posisi tangan adalah irsal) sebagaimana riwayat Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi berikut :

واعتدل حتى يرجع كل عظم في موضعه معتدلا

“Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam berdiri tegak hingga setiap tulang kembali kepada tempatnya masing-masing dengan lurus” [HR. Ibnu Khuzaimah no. 677 dan At-Tirmidzi no. 304 dari Abu Humaid As-Sa’idi radliyallaahu ‘anhu, dan ia berkata : hadits hasan shahih].

Maka kita jawab : “Lurus yang dimaui dalam hadits tersebut bukan lurusnya tangan, akan tetapi lurusnya punggung sehingga seseorang berdiri dengan tegap ketika i’tidal dalam shalat setelah rukuk”. Dalam beberapa hadits yang telah dituliskan di atas disebutkan dengan menggunakan lafadh [كل عظم] dan [العظام]. Bentuk kalimat ini adalah muthlaq, yaitu lebih umum yang meliputi semua tulang, tiap-tiap tulang, atau tulang-tulang. Setelah itu, coba kita perhatikan riwayat Abu Humaid di atas dari Al-Bukhari :

فإذا رفع رأسه استوى حتى يعود كل فقار مكانه

“Apabila beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengangkat kepalanya, beliau berdiri rata sehingga setiap tulang belakang (فقار) kembali kepada tempatnya”.

Dan juga hadits dari Rifa’ah :

فإذا رفع رأسك فأقم صلبك حتى ترجع العظام إلى مفاصلها

“Apabila engkau mengangkat kepalamu di waktu rukuk, maka tegakkanlah tulang punggungmu (صلبك) hingga tulang-tulang kembali kepada sendi-sendinya”.

Dua hadits di atas telah membatasi (men-taqyid) dari ke-muthlaq-an kalimat [كل عظم] dan [العظام]. Jadi yang dimaksud dengan “setiap tulang” yang hendaknya diluruskan adalah tulang punggung. Dan yang menguatkan hal tersebut adalah bahwa penafsiran atau pen-taqyid-an (pembatasan) ke dalam makna tulang punggung ini merupakan ucapan dan perintah dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang dilihat dan didengar oleh para shahabat. Adapun lafadh-lafadh {[كل عظم] dan [العظام]} merupakan perbuatan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang dikhabarkan oleh para shahabat dari apa yang mereka lihat. Tentu pengkhabaran ini sesuai dengan pemahaman dan bahasa dari orang yang mengkhabarkan, walaupun mereka ini (para shahabat) merupakan thabaqat yang paling tsiqah. Kedudukan yang terakhir ini tidak bisa mengalahkan kedudukan yang pertama dalam hal pengambilan pemahaman sebagaimana mafhum diketahui.


KESIMPULAN : Posisi tangan ketika berdiri setelah rukuk adalah bersedekap, bukan irsal (melepaskan/meluruskan kedua tangan ke bawah). Allaahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar